Pemerintah Kendalikan Produksi Batu Bara demi Dongkrak Pendapatan Negara

By Admin


Ilustrasi Batubara

nusakini.com, Pemerintah Indonesia resmi membatasi volume produksi batu bara melalui mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) demi mengontrol harga komoditas tersebut di pasar global. Langkah strategis ini dipaparkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada perhelatan Minerba Convex di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kebijakan pengetatan ini diambil setelah harga energi fosil tersebut sempat terperosok ke level terendah akibat pasokan dalam negeri yang terlampau berlebihan pada tahun sebelumnya. Menurut Bahlil, manuver menjaga keseimbangan suplai tersebut terbukti sangat efektif menaikkan harga jual hingga berhasil menyentuh angka 154 dolar AS per ton.

"Jadi produksinya terkoreksi, turun, tapi pendapatannya naik," ujar Bahlil Lahadalia di hadapan para pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa komoditas andalan bangsa ini tidak boleh lagi dijual dengan harga yang terlampau murah ke negara lain.

Berdasarkan data kementerian, Indonesia menyumbang 43 persen atau sekitar 540 juta ton dari total 1,3 miliar ton batu bara yang diperdagangkan secara global pada 2025. Namun, besarnya porsi ekspor kala itu dinilai belum mampu memberikan keuntungan yang sepadan bagi kas negara maupun profit perusahaan.

Pembukaan lahan tambang yang terlalu masif dituding menjadi biang keladi jatuhnya nilai jual komoditas andalan tersebut di mata pembeli internasional. Sebelumnya, pemerintah menduga para pelaku usaha sengaja mengabaikan aturan peningkatkan Harga Batubara Acuan (HBA) sehingga instrumen produksi akhirnya dipilih sebagai alat kendali baru.

"Jangan kita mengelolanya seperti orang yang kelaparan," kata sang menteri saat memberikan perumpamaan terkait eksploitasi alam yang berlebihan. Bahlil mengingatkan secara tegas agar para pelaku industri tidak bertindak serakah layaknya orang yang lepas kendali saat berbuka puasa.

Pengendalian produksi ini pada akhirnya berdampak langsung pada tren kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi mineral. Tercatat, PNBP yang sebelumnya hanya bertengger di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun pada 2025, kini mulai melonjak drastis.

Per 1 Oktober 2026, realisasi penerimaan kas negara tersebut dilaporkan telah berhasil menembus angka Rp141 triliun. Pemerintah pusat bahkan memproyeksikan total pendapatan dari sektor ini berpotensi menyentuh angka Rp160 triliun hingga Rp165 triliun pada penghujung tahun nanti. (*)